Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Nilai dan Norma Konstitusi UUD 1945 dalam Perundang-undangan serta Terdapat Sifatnya

24 Oktober 2023   01:38 Diperbarui: 24 Oktober 2023   01:47 116 0
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki konstitusi tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak negara Republik Indonesia menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusinya, maka terbentuk pula sitem norma hukum negara Republik Indonesia. Konstitusi adalah serangkai aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun