Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Abu-Abu di Atas Hijau: Enigma Peraturan Uni Eropa terhadap Peredaran Ganja

5 Juli 2024   13:00 Diperbarui: 5 Juli 2024   13:18 47 0
Hukum Uni Eropa dan Konvensi Tunggal PBB 1961 tentang Obat-obatan Narkotika yang telah disetujui oleh 97 negara menyatakan pelarangan penjual ganja secara komersial untuk penggunaan orang dewasa. Namun kenyatannya, sekitar 8% orang dewasa di Eropa diperkirakan menjadi pengguna ganja setiap hari atau hampir tiap hari. Penggunaan ganja itu sendiri dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan mental, termasuk gangguan pernafasan, gangguan akan ketergantungan, serta gejala psikotik lainnya. Di Eropa, produk ganja semakin beragam bentuk dan jenisnya, termasuk minyak, produk vaping, bahkan makanan yang dapat dimakan. Lalu, bagaimana Uni Eropa mengatasi permasalahan penyebaran, penjualan, serta pemakaian ganja yang semakin meningkat ini?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun