Awal mula pembentukan Kompilasi Hukum Islam(KHI) yaitu sebagai asifikasi hukum islam di indonesia yang mana kehadirannya berdasarkan Intruksi Presiden (Ipres) No.1 Tahun 1991. Kemudian di proses dengan keputusan bersama antara ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama pada tanggal 21 maret 1985.
KEMBALI KE ARTIKEL