Dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) terdapat dua komponen, yaitu daftar yang memuat rincian suber pendapatan daerah dan daftar yang memuat macam pengeluaran daerah selama satu tahun. Pendapatan daerah adalah jumlah pemasukan yang diterima oleh suatu daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta wilayah otonomi khusus dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil penjualan barang dan jasa, dan sumber pendapatan lainnya. Pendapatan daerah digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL