Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Ba'i Istishna

8 Juni 2023   18:14 Diperbarui: 8 Juni 2023   18:18 115 0
Pengertian Akad Ba'i Istishna

Jual beli istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pesanan pembuatan barang dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati dengan pembayaran yang disepakati. Sedangkanpengertian bai istishna menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), istishna adalah kesepakatan yang terjadi antara dua pihak, dalam hal ini pembeli (mustashni) dan penjual (shani) untuk melakukan pemesanan berdasarkan kriteria tertentu yang disepakati, keduanya setuju dengan kesepakatan yang mereka buat  tersebut. Penjual wajib menyerahkan barangnya dan pembeli wajib membayar barang tersebut.

Dalam istilah fuqaha, istishna' diartikan sebagai akad yang mewajibkan seseorang untuk membuat suatu benda tertentu dalam bentuk tertentu. Dapat dipahami sebagai kontrak dengan seseorang untuk mengembalikan aset tertentu kepada tanggungan. Dengan kata lain, akad adalah akad untuk membeli sesuatu yang akan dilakukan oleh seseorang. Atau kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan sesuatu seringkali memaksa pihak lain untuk melakukannya dan hal itu dapat dilakukan melalui jual beli Istishna, yaitu akad jual beli berupa perintah untuk memproduksi suatu barang dengan kriteria dan syarat tertentu yang disepakati antara kedua belah pihak. pesanan (pembeli) dan penjual (produsen).  

Secara sederhana, istishna' dapat disebut sebagai akad yang dilakukan antara nasabah sebagai pihak pertama dengan produsen suatu barang atau sejenisnya sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 mewujudkan suatu barang sesuai keinginan pihak pertama dengan harga tertentu. disepakati antara keduanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun