Krisis energi akibat penurunan pasokan bahan bakar minyak telah mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan energi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang konservasi energi. Salah satu langkah pemerintah adalah mengembangkan dan menerapkan sumber energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Kebijakan ini mendorong diversifikasi energi dengan memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Pemanfaatan sumber energi terbarukan yang berbasis potensi lokal, seperti energi angin, sangat diperlukan untuk mendukung penyediaan energi bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL