Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Indonesia mencerminkan dinamika unik demokrasi lokal. Salah satu sorotan utama adalah meningkatnya jumlah wilayah yang menyelenggarakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, di mana pilihan pemilih terbatas antara pasangan calon dan kotak kosong. Dari total 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada, terdapat 37 wilayah dengan calon tunggal, termasuk satu provinsi, 31 kabupaten, dan lima kota.
KEMBALI KE ARTIKEL