Pada Mei 2018 kabar tidak sedap kembali menerpa mega proyek Meikarta. Beredar kabar, kontraktor proyek PT Total Bangun Persada Tbk meminta pada subkontraktor menghentikan sementara pekerjaan proyek. Berbagai dugaan korupsi mulai menghantui proyek Meikarta. Salah satu dugaan utama adalah terkait dengan pemberian suap kepada pejabat pemerintah untuk memuluskan proses perizinan proyek tersebut. Suap ini diduga bertujuan untuk mempercepat dan menjamin kelancaran perizinan yang dibutuhkan oleh Lippo Group untuk melaksanakan proyek Meikarta. Selain itu, ada pula dugaan penggelapan dana investasi yang disalurkan untuk pembangunan proyek namun tidak sesuai dengan tujuan yang seharusnya.
Investigasi terhadap kasus korupsi Meikarta melibatkan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Proses investigasi ini tidak hanya berfokus pada pelacakan aliran dana yang mencurigakan, tetapi juga pada pembuktian keterlibatan dan motif dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Langkah awal dalam investigasi ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan, serta interogasi terhadap saksi-saksi kunci yang dapat memberikan informasi penting terkait dengan kasus ini.
Kontroversi seputar proyek Meikarta semakin memanas ketika ditemukan bahwa beberapa pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses perizinan telah menerima gratifikasi dalam bentuk properti dan uang tunai dari pihak pengembang. Hal ini mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek skala besar di Indonesia. Dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor hukum dan politik, tetapi juga mencakup dampak sosial dan ekonomi yang luas, seperti menurunnya kepercayaan investor dan perlambatan proses pembangunan di kawasan yang seharusnya menjadi fokus pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam setiap kasus kecurangan atau korupsi tentu pemerintah atau pihak-pihak yang merasa dirugikan akan melakukan proses tindaklanjut dalam memberantas kasus tersebut, sesuai dengan peraturan, undang-undang dan proses yang berlaku.