Lembaga Penyiaran Publik (LPP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting sebagai saluran yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Pada umumnya, lembaga penyiaran publik tidak hanya dikelola oleh satu pusat saja, melainkan juga terdapat pada beberapa daerah. Tujuan dari adanya lembaga penyiaran publik yang berada pada masing-masing daerah tidak lain adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang sedang terjadi baik di daerahnya maupun yang terjadi di Indonesia. Sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah No. 11 tahun 2005, yang disebutkan pada pasal 1 ayat 2 yang mengatakan bahwa "Lembaga Penyiaran Publik (LPP) merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan juga berfungsi untuk memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat". Berdasarkan penjelasan tersebut, lembaga penyiaran publik harus netral dan juga memberikan informasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, agar nantinya lembaga penyiaran publik dapat tetap bertahan di tengah adanya lembaga penyiaran-penyiaran lain yang bermunculan.
KEMBALI KE ARTIKEL