Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Surplus Modal di Desa

3 Desember 2017   20:24 Diperbarui: 3 Desember 2017   20:37 1035 1
Sejak lahirnya UU Desa No 6 2014, desa yang selama ini terisolir dari pembangunan kini mendapat indentitas yang sesungguhnya. Lahirnya UU desa bertujuan untuk melegitimasi rencana program pemerintah untuk memandirikan desa sebagai wilayah otonom sehingga desa memiliki legitimasi dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Dalam konteks pembangunan desa, pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana untuk digelontorkan dalam rangka menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, membuka sumber lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Pada tahun 2017 pemerintah telah menyiapkan dana desa sebesar 60 triliun, dengan rata-rata per desa mendapat Rp 800,4 juta. Dan pada tahun 2018, Menurut perencanaan RAPBN 2018, pemerintah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp60 triliun atau sama dengan APBNP 2017.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun