Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

2 Januari 2024   09:20 Diperbarui: 2 Januari 2024   09:26 569 3
Salah satu reformasi perpajakan dari sisi regulasi perpajakan adalah pengaturan kembali perlakuan perpajakan atas penghasilan dari Dividen. Hal itu terwujud sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dikukuhkan kembali pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun