Salah satu reformasi perpajakan dari sisi regulasi perpajakan adalah pengaturan kembali perlakuan perpajakan atas penghasilan dari Dividen. Hal itu terwujud sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya dikukuhkan kembali pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL