Pada beberapa kesempatan beberapa ahli mengungkapkan gagasannya mengenai tujuan berdirinya sebuah negara, tak terkecuali Aristoteles dalam Lubis (2007) mengungkapkan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Oleh karena itu, sebagai refleksi dari keadilan lahirlah yang dinamakan pajak sebagai sebuah instrumen pemerataan ekonomi karena dari masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi didistribusikan kembali melalui pemerintah kepada masyarakat berkemampuan ekonomi rendah.