Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Cegah Abuse of Power dan Disrupsi Netralitas ASN, PJ Kepala Daerah Cukup Setahun

5 Desember 2022   00:06 Diperbarui: 5 Desember 2022   00:12 83 3
"Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra mengimbau kepada kepala daerah terkhusus penjabat kepala daerah agar melaksanakan prinsip profesionalisme dan netralitas mengingat tahap Pemilu 2024 sedang berjalan sejak 14 Juni 2022 sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022 demi meneguhkan netralitas dan profesionalitas ASN dan menjaga politisasi birokrasi di wilayahnya".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun