"Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sultra mengimbau kepada kepala daerah terkhusus penjabat kepala daerah agar melaksanakan prinsip profesionalisme dan netralitas mengingat tahap Pemilu 2024 sedang berjalan sejak 14 Juni 2022 sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022 demi meneguhkan netralitas dan profesionalitas ASN dan menjaga politisasi birokrasi di wilayahnya".
KEMBALI KE ARTIKEL