oleh: Hidayatullah*
Dalam persfektif hukum pidana "Main hakim sendiri" merupakan perbuatan pidana, maka tentu para pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena pelaku lebih dari satu maka untuk memperhitungkan secara proposional tentang sanksi yang akan dijatuhkan maka diperlukan ajaran tentang penyertaan.
Hanya saja dikasus Ade Armando yang mendapatkan penghakiman massa diakhir aksi 114 BEM SI di depan gedung DPR RI dilihat dari aspek persfektif sosiologi hukum sebagai fenomena "anomie".