Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apa yang Penting?

7 Februari 2021   23:25 Diperbarui: 8 Februari 2021   00:12 174 1
"Normalisais Pilkada kah" ? atau
"Normalisasi Ekonomi kah" ? atau
"Normalisasi Kesehatan kah" ?  
Dalam masa Pandemi Covid-19.

Sejak Pilkada 2020 lalu, penulis merasa aneh. Pandangan publik terbelah dengan pandangan Pemerintah. Tunda atau lanjut Pilkada. Padahal permintaan tunda Pilkada 2020 dahulu bukan soal pengandaian tapi fakta wabah covid-19 ini mematikan. Sempat ditunda tiga bulan, kemudian tetap lanjut. Dari semula pemungutan suara tanggal 23 September 2020 bergeser menjadi tanggal 09 Desember 2020.

Kemudian Pilkada 2020 itu telah usai dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Bahkan dari segi pelaksanaan Pilkada ada narasi katanya sukses meredam Covid-19. Karena tak satupun data terkonfirmasi Covid-19 dari kluster Pilkada 2020. Sehingga apa masahnya dengan agenda normalisasi Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023. Sementara dulu waktu Pilkada 2020 tetap ngotot diselenggarakan dengan diksi pengandaiannya bahwa Covid-19 belum jelas kapan berakhirnya.

Lalu Pemerintah mengubah UU yang mengatur Pilkada dalam keadaan normal menjadi bisa dirubah dengan Pilkada dalam keadaan darurat terbitlah Perppu No. 2 tahun 2020 sekarang menjadi UU No. 6 tahun 2020 perubahan ketiga UU 1 tahun 2015.

Kemudian situasi saat ini dari pemetaan wacana yang bergulir dimana yang dahulu berada dibarisan tunda Pilkada 2020 sekarang berada dibarisan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023 dengan jangkauan 2027 keserentakannya. Sebaliknya dulu paling ngotot Pilkada 2020 tetap lanjut sekarang berada dibarisa Pilkada tetap di tahun 2024 sesuai jadwal dalam UU No. 10 tahun 2016.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun