Dalam rangka program UNNES GIAT 5, Mahasiswa Universitas Negeri Semarang kelompok Kelurahan Tingkir Lor Kota Salatiga, melakukan penyuluhan cara membuat pupuk organik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari.
KEMBALI KE ARTIKEL