Sejak menyebarnya wabah virus corona berdampak di semua sendi kehidupan, semua merasakannya. Tak terkecuali 6.800 buruh di Lamongan mengalami nasib memilukan, karena dirumahkan (PHK) oleh perusahaan tempat mereka bekerja akibat pandemi Covid-19. Sedangkan yang masih aktif terlibat dalam kegiatan industri namun juga dalam ancaman adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ada sekitar 20.600 pekerja. Untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, akan segera mendapatkan bantuan yang sesuai dengan surat edaran dari kementrian tenaga kerja RI. Setiap daerah harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan (PHK) sampai tanggal 6 April 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL