Setiap tanggal 25 November di negeri kita selalu di peringati sebagai hari guru nasional, hal itu ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Karena pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dan sekolah ditutup sehingga Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Namun, semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi dasar PGI menggelar Kongres Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Surakarta (Okezone.com, 24/11/2014).
KEMBALI KE ARTIKEL