Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahanan demokrasi, pada dasarnya demokrasi yang menurut asal kata yaitu rakyat berkuasa atau government by the people. Yang asal kata sebenarnya berasal dari bahasa Yunani demokratia, yang diambil dari kata demos berarti rakyat, dan kratos/kratein berarti berkuasa (memerintah). Atau menurut mantan presiden Amerika yang ke-16 (Abraham Lincoln) sendiri menyatakan bahwa demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh sebab itu dalam pemerintahan yang berdemokrasi ini rakyatlah yang memiliki peran tertinggi dalam pemerintahan. Oleh sebab demokrasi makna demokrasi adalah pemerintahan tertinggi berada ditangan rakyat, karenanya setiap keputusan atau kebijakan yang keluarkan oleh pemerintah haruslah mengambil dari partisipasi masyarakat. Partisipasi politik dari masyarakat merupakan hal terpenting dari sebuah sistem negara yang demokrasi, sebab hal itulah yang membedakan sistem pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan yang lainnya, seperti halnya dalam sistem negara otoritarinisme, monarki dll. Partisipasi politik masyarakat tidak hanya saja selalu berbicara mengenai pemilihan umum (Pemilu). Akan tetapi kritik ataupu masukan yang diberikan masyarakat kepada kebijakan pemerintah juga merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang dilakukan. Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur mengenai hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat untuk maksud damai selain itu, Dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Andrizal, 2016 : 121). Juga merupakan Peraturan Perundang-undangan yang menjamin secara khusus dalam jaminan hak bagi setiap orang untuk bebas mengeluarkan pendapatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL