Pengguna game online dan PayPal mengamuk dan melakukan sumpah serapah di internet. Mereka memviralkan tagar #BlokirKominfo.
Sejak Sabtu (30/7) diketahui Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) melakukan blokir terhadap berbagai platform terutama epic games, steam, dota, counter strike hingga pembayaran borderless PayPal.
Pemblokiran tersebut berlangsung sementara karena aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang diminta kominfo.
Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo mengaku sudah melakukan langkah persuasi melalui bersurat kepada seluruh aplikasi asing namun platform aplikasi tersebut tidak merespon.
Kominfo mengaku kesal dan akhirnya melakukan kekuatan ototnya yaitu memblokir seluruh aplikasi asing yang tidak mendaftarkan sistem PSE.
*Atas Nama Nasionalisme Dan Perlindungan Data Konsumen*
Kominfo mengatakan bahwa aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.
Saat ini sampai Minggu 31/7 platform digital asing seperti steam, DOTA, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, CS GO, Battle Net, dan Origin belum mendaftar PSE Lingkup Privat. Mereka semua tidak bisa diakses selain melalui VPN.
Tercatat hanya 4 platform digital asing yang merespon surat teguran untuk mendaftar yaitu Amazon market place, Bing search engine, linkedIn dan Alibaba.
Melalui PSE, Negara hendak mengatur seluruh platform dengan alasan  demi melindungi masyarakat dan pengembangan platform dalam negeri daripada platform asing.
Perlindungan yang dimaksud negara adalah penyebaran informasi yang membahayakan seperti terorisme, perjudian, pornografi, hoax, penipuan.
*KOMINFO TIDAK PROFESIONAL DAN TEBANG PILIH TERKAIT PSE*
Terkait penerapan aturan PSE, kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online. Padahal kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet.
Setidak ada tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran sebagaimananya platform asing lainnya.
Platform tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu dan situs slot. Ketiganya menawarkan judi online berbahasa mandarin yang juga disertai konten-konten pornografi yang jelas-jelas ilegal.
Langkah kominfo tersebut tidak profesional dan terkesan kominfo malah melegalkan aplikasi yang jelas-jelas melanggar hukum.
Kesan tidak profesional tersebut disebabkan karena ketidakfahaman staf kominfo terkait layanan aplikasi sebenarnya. Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespon pengaduan publik terkait layanan sebenarnya meski katanya kominfo sudah memiliki aplikasi menerima pengaduan.
Selain tidak profesional, Kominfo juga terkesan tebang pilih terhadap aplikasi asing.
Dalam dunia games misalkan, kominfo menyatakan mendukung game yang dikembangkan pelaku industri dalam negeri. Padahal tidak selalu ditemukan game dalam negeri yang memiliki kualitas grafik games, ide games dan kelancaran yang memuaskan pengguna games online tanah air.
Publik kini tidak punya alternatif selain menerima layanan game dalam negeri yang dinilai belum memuaskan.
Kesan ini menyebabkan kominfo anti aplikasi asing dan hendak menjadikan Indonesia sebagai negara yang membatasi kebebasan dalam menjelajahi internet.
Padahal negara yang membatasi kebebasan melalui internet hanya terjadi pada negara-negara otoriter seperti Korea Utara. Apakah Indonesia hendak menjadi negara otoriter Korea Utara?
*Dilema Negara Mengatur Internet*
Kominfo menjelaskan bahwa kebijakan PSE memiliki tujuan diantaranya adalah pemerintah hendak menerapkan sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroprasi di Indonesia, negara ingin menjaga ruang digital Indonesia dari hoax, pronografi dan praktek kejahatan lainnya.
Selain itu negara ingin juga melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital dan negara hendak mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak.
Namun tujuan tersebut diterapkan dengan cost yang sangat mahal bagi kreatifitas, kebebasan dan fairness. Ketiga nilai tersebut adalah pondasi bagi kehidupan manusia modern yang dapat disaksikan melalui layanan internet sebelum PSE diterapkan.
*PSE HANYA UNTUK MEMPERBESAR HEGEMONI KEPENTINGAN PEMAIN LOKAL*
PSE dinilai menciptakan hegemoni dan dominasi negara atas internet serta menghambat Modernitas dan Demokrasi.
Negara sudah memiliki UU ITE dan seharusnya tidak perlu menerapkan PSE ketat untuk mencegah hoax, pornografi dan perjudian online.
Apabila negara ingin memungut pajak dari aktivitas internet maka kebijakan PSE tumpang tindih dengan PMK menteri keuangan yang sudah terlebih dahulu berjalan.
Tidak perlu melalui PSE, negara sudah berhasil memperoleh pendapatan dari platform sosial media yang ada. bahkan youtubers, tiktokers dan IGers sudah banyak menerima apresiasi dari pemerintah atas setoran pajak mereka.
Kominfo menerapkan PSE atas nama nasionalisme yang salah arah. Nasionalisme sempit adalah kebanggaan terhadap tanah air dengan membunuh kreativitas, kebebasan dan fairness.
PSE sejujurnya sedang berada dalam track nasionalisme yang sempit yang akhirnya menghambat kemajuan ekonomi dan kesejahteraan publik.
Keuntungan PSE tidak lain adalah menciptakan monopoli para elit lokal terutama pemilik aplikasi dalam negeri agar tercipta barrier to entry dari pemain baru yang lebih kreatif dan lebih segar.
PSE hendak melindungi data nasional warga negara juga tidak sebenarnya tepat karena kebijakan PSE masih ragu memaksa seluruh aplikasi menyimpan datanya di dalam negeri.
Kebijakan PSE tidak memaksa aplikasi asing untuk menyimpan data pengguna di Indonesia. Bahkan aplikasi nasional pun diketahui masih menyimpan data di luar negeri. Kominfo terkesan tidak mendisplinkannya.
Kominfo masih belum berhasil memaksa aplikasi lokal seperti aplikasi transportasi dan food untuk menyimpan seluruh datanya di Indonesia daripada di luar negeri. Nyatanya beberapa aplikasi lokal tersebut masih meletakan storage datanya di luar negeri.
PSE sebenarnya sedang dibajak oleh elit pasar lokal untuk memperbesar produk mereka sendiri meski produknya tidak menawarkan layanan terbaik.
Paypal sudah lama diincar agar dihambat operasi di Indonesia. Karena telah banyak mengurangi keuntungan gateway payment syatem lokal yang tersedia. Paypal memiliki layanan transfer yang bordeless.
Penguna paypal bisa bertransaksi online dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekeningnya dalam 25 mata uang sehingga memberikan kemudahan dengan biaya yang lebih murah daripada semua layanan sistem pembayaran dalam negeri yang ada.
Kini paypal diblokir kominfo untuk alasan tidak meregistrasi dengan benar PSE dan belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Padahal regulasi sistem pembayaran bukan ranahnya kominfo melainkan BI. BI sendiri sudah lama mengingatkan pengguna paypal untuk berhati-hati namun BI tidak dapat melarang paypal beroperasi selama pengguna masih melihat manfaat ekonomi yang belum disediakan oleh aplikasi nasional. Resiko ditanggung sendiri.
Anehnya, kominfo malah sangat agresif atas nama PSE untuk membunuh paypal.
Kisah akhir paypal kelihatannya akan diblokir selamanya oleh kominfo karena ada pemain lokal yang terganggu dengan aktivitas paypal.
Apabila prediksi tersebut benar maka dugaan bahwa PSE adalah alat memusnahkan pesaing luar negeri untuk memperbesar hegemoni pemain lokal akan terjawab.