Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (PerPres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 20 Juli 2020. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Gugus Tugas Covid 19 dibubarkan dan komite pelaksana dipimpin oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN dengan 2 Ketua Satgas Covid19 Letjen Doni Munardo dan ketua satgas Pemulihan Wamen BUMN Budi G. Sadikin.
KEMBALI KE ARTIKEL