Pendidikan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20 tahun 2003 adalah usaha sadar, terencana untuk mewujudkan suasana belajar, proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan sipiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL