Kebijakan kementerian pendidikan dan kebudayaan dimasa pandemi ini dalam penerapan kurikulum pendidikan diistilahkan dengan kurikulum darurat dimana yang dimaksud kurikulum darurat ini adalah penyederhanaan kurikulum nasional yang disesuaikan dengan kondisi saat pandemi artinya setiap sekolah bisa secara teknis menerapkan kurikulum sesuai dengan kondisi fasilitas sekolah dan fasilitas yang dimiliki orang tua untuk anaknya dapat belajar.Â