Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakkan HAM dan Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia

25 Januari 2021   19:05 Diperbarui: 25 Januari 2021   19:07 35940 0
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang HAM dijelaskan bahwa pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun