Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, derajat  atau martabat, dan wewenang menurut hukum. Tiap mansia memilki hak dan kewajiban yang berbeda. Hak secara umum merupakan sesuatu yang diperoleh setiap manusia sesuai kodratnya sebagai individu dan makhluk ciptaan tuhan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL