Pelaksanaan Jamsostek oleh BPJS
Hak atas Jamsostek diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai program jaminan sosial bagi pekerja.
Kewajiban Menjadi Peserta BPJS
Jamsostek adalah hak pekerja yang diatur dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan:
“Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”
Karena itu, pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Dengan demikian, pengusaha Anda wajib mendaftarkan Anda dan pekerja lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS.
Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program-program ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah, seperti PP 44/2015 untuk JKK dan JKM, PP 45/2015 untuk Jaminan Pensiun, PP 46/2015 untuk JHT, dan PP 37/2021 untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Mendaftarkan BPJS
Jika pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS, terdapat sanksi yang dapat dikenakan. Pasal 17 UU BPJS menyatakan:
“Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.”
Sanksi administratif ini dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Denda
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013 merinci bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu meliputi:
- Perizinan terkait usaha
- Izin untuk mengikuti tender proyek
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dengan demikian, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS dapat dikenai berbagai sanksi administratif yang berpotensi menghambat operasi bisnis mereka.