Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi di Indonesia. Kekuatan hukum MK didasarkan pada kedudukannya sebagai lembaga yang independen dan memiliki wewenang untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
KEMBALI KE ARTIKEL