Proses pindah lokasi harus diurus secara langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota, dan tidak dapat dilakukan secara daring. Sesuai ketentuan KPU, pengajuan pindah TPS secara online tidak memungkinkan karena pemilih yang mengajukan pindah harus melakukan verifikasi dokumen secara langsung.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Setelahnya, KPU akan memetakan lokasi pemilihan suara di sekitar tempat tujuan, dan pemilih akan menerima formulir A5 pindah memilih sebagai bukti dari KPU.
Sebelum mengajukan pindah, penting untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi salah satu kriteria yang memungkinkan pindah tempat pemilihan sementara. Pindah tempat pemilihan hanya dapat diajukan maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih, sedangkan yang belum terdaftar dapat memilih di TPS wilayah domisili sesuai dengan alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tahapan pindah TPS melibatkan pengisian formulir TPS, penyerahan dokumen pendukung ke kantor kelurahan, verifikasi data oleh petugas, dan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS.