Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan kepastian hukum dalam menangani kasus pidana. Berikut adalah fungsi-fungsi dari hukum acara pidana:
1. Menjamin Keadilan Proses: Memastikan bahwa seluruh proses peradilan pidana berlangsung dengan adil, melibatkan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan pihak terkait lainnya.
2. Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia: Melibatkan penegakan hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan, termasuk hak atas pendengaran yang adil, hak atas pembelaan, hak praduga tak bersalah, dan hak perlakuan yang manusiawi.
3. Mengatur Prosedur Penegakan Hukum Pidana: Menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam penegakan hukum pidana, termasuk penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, persidangan, dan putusan hukuman.
4. Mewujudkan Keamanan Hukum: Memberikan kepastian hukum dengan menetapkan aturan dan prinsip-prinsip yang jelas dalam proses peradilan pidana, sehingga semua pihak memahami prosedur yang harus diikuti dan hak-hak yang dilindungi.
5. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Peradilan: Berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan pidana melalui pengaturan waktu, tata cara persidangan, pemeriksaan bukti, dan langkah-langkah lainnya.
6. Melindungi Masyarakat: Melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dengan memberikan kerangka kerja dan alat-alat yang diperlukan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku kejahatan.
7. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang: Berfungsi sebagai pengendali terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum melalui ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur dan prinsip-prinsip yang adil.
Selain itu, hukum acara pidana didasarkan pada beberapa asas, yaitu:
1. Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan yang berwenang.
2. Asas Waktu dan Kesempatan yang Cukup: Hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan cepat tanpa penundaan yang tidak perlu.
3. Asas Legalitas: Tidak ada tindakan pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
4. Asas Kesetaraan: Semua orang harus diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
5. Asas Orang yang Berkepentingan: Hak pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk tersangka, terdakwa, dan korban, untuk dihadirkan dan didengar dalam proses peradilan.
6. Asas Kontradiktif: Hak terdakwa untuk menghadapi dan memeriksa saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
7. Asas Akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dalam proses peradilan.
Selain itu, terdapat prinsip-prinsip hukum acara pidana, seperti:
1. Prinsip Legalitas: Tindakan pidana harus didasarkan pada undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Prinsip Praduga Tak Bersalah: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
3. Prinsip Pemeriksaan Bebas dan Tidak Memihak: Pemeriksaan perkara pidana harus objektif dan independen.
4. Prinsip Kontradiktif dan Persamaan Peluang: Hak terdakwa untuk menghadapi saksi dan memperoleh bukti dengan hak penuntut umum.
5. Prinsip Cepat dan Efisien: Penyelesaian perkara harus cepat dan efisien.
6. Prinsip Keterbukaan: Proses peradilan harus transparan kecuali ada alasan yang sah.
7. Prinsip Keadilan Materiil dan Prosesual: Keputusan pengadilan harus didasarkan pada hukum yang adil dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
8. Prinsip Akuntabilitas: Aparat penegak hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.