Meski PKWT dapat diperpanjang, pembatasan pemberian status PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. PKWTT, di sisi lain, diperuntukkan karyawan tetap dan berlaku tanpa batasan waktu. PKWTT hanya berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal, atau mengajukan resign.
Pengaturan mengenai perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT dijelaskan dalam Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004. PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika tidak memenuhi ketentuan, dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau tidak memenuhi syarat pembaharuan dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT.
Karyawan PKWTT, yang dianggap karyawan tetap, tidak mendapat status secara langsung. Masa percobaan selama tiga bulan menggunakan PKWT diterapkan oleh perusahaan sebelum karyawan baru diangkat menjadi karyawan tetap dengan PKWTT. PKWTT memberikan kepastian karier tanpa batasan waktu, menjadikannya lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT yang memiliki masa kerja terbatas atau sementara.