Hukum Lingkungan dapat diartikan sebagai kerangka hukum yang mengatur tata kelola lingkungan, termasuk peraturan yang menjaga, memelihara, dan melindungi lingkungan di sekitar manusia. Menurut Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan memiliki karakteristik khusus sebagai bidang hukum fungsional, menggabungkan unsur-unsur seperti hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.
Dalam perannya, Hukum Lingkungan menetapkan beberapa prinsip sebagai landasan, termasuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Pembangunan berkelanjutan mengacu pada upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip keadilan antargenerasi dan keadilan intragenerasi juga menjadi bagian integral dari Hukum Lingkungan, menekankan hak untuk memanfaatkan lingkungan tanpa merugikan generasi sekarang atau yang akan datang.
Prinsip Pencemar Membayar menegaskan bahwa pencemar harus bertanggung jawab untuk menghilangkan dampak pencemarannya. Prinsip Pencegahan Dini mewajibkan tindakan pencegahan sejak dini untuk mengendalikan pencemaran, sedangkan Prinsip Pencegahan Dini menekankan bahwa tindakan pencegahan harus dilakukan tanpa menunggu bukti ilmiah yang pasti.
Prinsip Kedaulatan dan Tanggung Jawab Lingkungan mencakup hak kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam, tetapi juga memberikan tanggung jawab untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan negara lain. Prinsip Akses Informasi Lingkungan, Partisipasi Masyarakat dalam Keputusan Lingkungan, dan Kesetaraan Akses serta Tanpa Diskriminasi menjadi prinsip penting lainnya, memberikan hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan informasi lingkungan.
Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia melibatkan aspek administratif, pidana, dan perdata. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk melindungi lingkungan, menanggulangi pencemaran, memulihkan kualitas lingkungan, dan memberikan efek jera. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi landasan hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia dengan sanksi yang terstruktur.