Penggunaan gas air mata oleh kepolisian pada pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10) lalu menyebabkan banyak korban jiwa. Pelanggaran aturan FIFA terjadi karena gas air mata, yang mengandung zat kimia berbahaya, digunakan dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b mengatur penggunaan senjata kimia seperti gas air mata di pinggir lapangan.
Senjata kimia ini, yang berisi zat-zat seperti bromoacetone, benzyl bromide, ethyl bromoacetate, xylyl bromide, dan -bromobenzyl cyanide, dikemas dalam bentuk semprotan dan granat. Lakrimator ini menyebabkan iritasi pada mata dan mengganggu sistem pernapasan, sehingga dianggap sebagai senjata kimia.
KEMBALI KE ARTIKEL