Menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran jika perselisihan terkait apartemen/rumah susun tidak dapat dianggap sebagai perselisihan sederhana. Oleh karena itu, perselisihan tersebut tidak termasuk dalam ranah Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pernyataan tersebut terdapat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Berikut isi SEMA yang dikutip pada Kamis (11/1/2024):
Permohonan pernyataan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 tersebut menyatakan:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004 menyatakan:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.