Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Meninjau Keabsahan Hukum Pernikahan antara Penganut Agama Berbeda di Indonesia

12 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 12 Januari 2024   07:04 88 0
Prinsip utama keabsahan pernikahan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Bagi pasangan yang menikah dengan agama berbeda di luar negeri, ada batas waktu satu tahun setelah pernikahan tersebut untuk mencatatkannya di Indonesia. Terdapat empat metode yang dapat diambil oleh pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun