Prinsip utama keabsahan pernikahan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Bagi pasangan yang menikah dengan agama berbeda di luar negeri, ada batas waktu satu tahun setelah pernikahan tersebut untuk mencatatkannya di Indonesia. Terdapat empat metode yang dapat diambil oleh pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL