Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah unit usaha daerah dengan jangkauan kecil. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000, usaha kecil memiliki kekayaan bersih di atas Rp 50.000.000, sementara usaha menengah memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan. Total laba tersebut menunjukkan potensi kuat UMKM untuk menjangkau lebih banyak konsumen, terlebih dengan sistem pemasaran inovatif melalui media digital.
KEMBALI KE ARTIKEL