Â
Sengketa laut china Selatan melibatkan negara-negara di ASEAN (Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei) dengan Tiongkok dan Taiwan atas klaim tumpang tindih di Kawasan tersebut. Tiongkok mengkalim hampir seluruh wilayah di laut china selatan berdasarkan Nine-Dash Line. Klaim ini bertentangan dengan Hukum Internasional yang berkaitan dengan batas-batas wilayah pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Konflik ini tidak hanya menantang stabilitas kawasan, tetapi juga menguji kemampuan ASEAN sebagai organisasi regional dalam menyelesaikan sengketa secara damai.