Secara kronologis ini bermulai dari sebuah keputusan Presiden. Tiba-tiba saja muncul Peraturan ā€ˇPresiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Keputusan tersebut dinilai sangat mengecewakan karena sangat mendadak dan tidak sesuai dengan Program Kerja Kabinet. Tentu banyak hal yang bisa dipertanyakan menyangkut keputusan tersebut sehingga timbul banyak respon dari rakyat hingga pejabat di pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL