Akad Ju'alah adalah akad dalam Islam di mana seseorang menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak lain atas penyelesaian pekerjaan atau pencapaian hasil tertentu. Akad ini didasarkan pada prinsip keadilan dan manfaat, sehingga cocok diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bisnis dan pekerjaan.
Landasan Hukum
Akad Ju'alah memiliki dasar syariat yang kuat, salah satunya disebutkan dalam Al-Qur'an: