Tahun 2016 merupakan pertama kalinya dikeluarakan kebijakan bahwa PNS akan menerima gaji ke-14. Gaji ke-14 merupakan gaji pengganti dari pemerintah karena PNS tidak mendapat kenaikan gaji pada tahun 2016 juga gaji ke-14 disebut-sebut THR-nya PNS. Besarnya gaji ke-14 yang dibayarkan akan sama dengan besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS setiap bulannya.
KEMBALI KE ARTIKEL