Daerah otomomi khusus berarti daerah yang diberikan kewenangan atau kebebasan oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di daerah setempat berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat setempat, tetapi masih tetap di bawah kontrol atau pengawasan pemerintah pusat. Salah satu contohnya adalah Daerah otonomi khusus Papua.
KEMBALI KE ARTIKEL