Hakekat Pancasila menurut Notonagoro meliputi unsur-unsur yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan (Daroeso dan Suyahmo, 1989: 39). Pancasila sebagai suatu sistem nilai memiliki susunan atau urutan yang logis menurut keberadaan unsur-unsurnya. Maksudnya, Pancasila disusun berdasarkan luas cakupannya. Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, epistemologis, serta aksiologis dari sila-sila Pancasila.Â
KEMBALI KE ARTIKEL