"Bagaimana hukum Islam memandang jika barang yang dipinjam rusak atau hilang di tangan peminjam?" Pertanyaan ini sering muncul dalam konteks pinjam meminjam yang merupakan bagian dari interaksi sosial manusia. Dalam Islam, pinjam meminjam diatur dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban peminjam dalam hal barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang.
Pengertian Peminjaman dalam Islam
Dalam istilah fiqh, peminjaman dikenal dengan istilah 'ariyyah, yang berarti memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain secara cuma-cuma. Peminjaman ini harus dilakukan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Peminjam berhak menggunakan barang tersebut, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengembalikannya dalam kondisi baik.
Kewajiban Peminjam
KEMBALI KE ARTIKEL