Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Hukum Islam Memandang Jika Barang yang Dipinjam Rusak Atau Hilang g Di tangan

16 Desember 2024   18:08 Diperbarui: 16 Desember 2024   18:08 27 0
"Bagaimana hukum Islam memandang jika barang yang dipinjam rusak atau hilang di tangan peminjam?" Pertanyaan ini sering muncul dalam konteks pinjam meminjam yang merupakan bagian dari interaksi sosial manusia. Dalam Islam, pinjam meminjam diatur dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab. Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban peminjam dalam hal barang yang dipinjam mengalami kerusakan atau hilang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun