Maisir dalam bahasa Arab secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa harus bekerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang lebih dikenal dengan Judi. Adapun istilah lain dalam Al-Quran adalah kata
Azlam yang berarti praktek perjudian. Bisnis yang dilakukan dengan sitem pertaruhan adalah termasuk jenis judi. Perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh Al-Quran. Judi atau
al-maisirditetapkan sebagai hal yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama dengan larangan khamar dan mengundi nasib, karena termasuk perbuatan syitan.
KEMBALI KE ARTIKEL