Dilansir dari laman islam.nu.or.id, berdasarkan kesimpulan dari Tafsir at-Thabari, riba terjadi karena disebabkan oleh adanya ziydah (tambahan) yang ditetapkan di awal sebelum berlakunya utang-piutang. Sifat riba adalah tambahan harga atau biasa diartikan riba sebagai melipatgandakan.
Dasar Hukum Riba:
Sebagai manusia yang berimakan kepada Allah dan agama Islam, semua ketentuan dalam agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam masalah muamalah. Dikutip dari buku 'Pengantar Lembaga Keuangan Syariah' oleh Agus Salihin, ME, riba itu termasuk perbuatan dosa. Riba dalam islam hukumnya adalah haram.
- QS Ali Imron Ayat 130: