Bela Negara merupakan sikap, tindakan, dan perilaku yang dilakukan atas kesadaran diri sendiri dengan dilandasi pemikiran untuk melindungi dan menjaga kedaulatan serta eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Belanegara secara fisik dan nonfisik tersebut secara jelas diatur dalam UU No.3 Tahun 2002 pada Pasal 9 ayat (2) bahwa keikut sertaaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasioanl Indonesia secara sukarela atau secara wajib,dan Pengabdian sesuai dengan profesi
KEMBALI KE ARTIKEL