Pemblokiran 19 situs bermuatan radikal oleh Kemenkominfo dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi isu sensitif karena situs-situs tersebut menggunakan nama Islam. Tak heran jika kemudian pemblokiran ini dianggap sebagai sikap anti-Islam. Tapi apakah benar seperti itu?
KEMBALI KE ARTIKEL