Pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) didirikan dengan tujuan mendasarkan penyelenggaraan negara pada supremasi hukum dan keadilan. Seiring berjalannya waktu, MKRI telah memainkan peran yang penting dalam menjaga konstitusi, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Artikel ini akan mengeksplorasi catatan 20 tahun MKRI dan melihat harapan publik terhadap institusi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL