Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menilik Putusan MK : Mengapa Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Dihapus?

8 Januari 2025   13:23 Diperbarui: 8 Januari 2025   13:47 39 1
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau yang biasa disebut presidensial threshold. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2024. Sebagai warga yang peduli dengan masa depan demokrasi di Indonesia, saya merasa ini adalah langkah yang sangat penting dan tepat. Tapi kenapa begitu? Mari kita bahas lebih dalam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun