Menilik Putusan MK : Mengapa Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Dihapus?
8 Januari 2025 13:23Diperbarui: 8 Januari 2025 13:47391
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau yang biasa disebut presidensial threshold. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada 2 Januari 2024. Sebagai warga yang peduli dengan masa depan demokrasi di Indonesia, saya merasa ini adalah langkah yang sangat penting dan tepat. Tapi kenapa begitu? Mari kita bahas lebih dalam.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.