Dari sisi yuridis empiris, analisis dapat dilakukan dengan melihat bagaimana pemikiran hukum ekonomi syariah NU dan Muhammadiyah diterapkan dan diimplementasikan dalam praktik di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan lembaga terkait, seperti implementasi fatwa LBM NU dan keputusan MT Muhammadiyah di masyarakat, serta dampaknya terhadap perilaku ekonomi umat. Pendekatan ini akan mengungkap efektivitas pemikiran hukum tersebut dalam menghadapi realitas dan perubahan sosial ekonomi masyarakat.
Secara yuridis normatif, analisis dapat difokuskan pada landasan filosofis, konseptual, dan metodologis pemikiran hukum ekonomi syariah NU dan Muhammadiyah. Hal ini mencakup kajian terhadap sumber-sumber hukum (Al-Quran, Hadits, kitab-kitab klasik), prinsip-prinsip, serta metode istinbat (penggalian hukum) yang digunakan. Untuk NU, basis pemikiran hukumnya berbasis mazhab dengan upaya kontekstualisasi, sedangkan Muhammadiyah mendasarkan pada pemikiran hukum bebas-cerdas dan progresif. Pendekatan ini akan mengungkap kedalaman, konsistensi, dan progresivitas pemikiran hukum yang dikembangkan oleh kedua organisasi tersebut.